Sabtu, 20 Desember 2008

10 tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11

10 tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11

Weblog berisi tulisan yang menimbulkan kebencian antar-pemeluk agama, materi porno, pencemaran nama baik, bisa dikenai pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] sudah disahkan seminggu lalu. UU itu mengancam pembajak cyber, seperti penjebol situs dan email milik pihak lain, dengan hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemilik situs pun bisa tidak nyaman dengan hadirnya UU ITE. Bloger yang memuat materi porno, kekerasan, pencemaran nama baik, dan memancing permusuhan antar-agama maupun suku [SARA], juga bisa dipidana dengan UU Nomor 11 ini.
10 tips bagi bloger antisipasi UU Nomor 11Berikut ini kukutip beberapa pasal dari UU Nomor 11/2008:
* Pasal 26 (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
* Pasal 26 (2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII - PERBUATAN YANG DILARANG
* Pasal 27 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
* Pasal 27 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
* Pasal 27 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
* Pasal 27 (4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
* Pasal 28 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
* Pasal 28 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
* Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
* Pasal 30 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
* Pasal 30 (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
* Pasal 30 (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Tips bagi bloger supaya aman dari jeratan UU Nomor 11/2008 menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, yang disimpulkan Blog Berita dari pernyataan Menteri di Koran Tempo edisi 29 April 2008:
* Belajar etika menulis, termasuk etika cyber.
* Pakai kata diduga dan inisial untuk menunjuk tersangka, jangan tulis nama lengkapnya.
Dan inilah 10 tips dari aku pribadi:
1. Jangan bikin situs berisi cerpen porno, foto bugil, atau video gituan. Jika mengelola sejumlah blog porno demi mencari uang dari iklan online seperti Google Adsense, maka samarkanlah semua identitasmu dari blog tersebut, dan pakai layanan proxy setiap online untuk menghilangkan jejak.
2. Ada baiknya mulai sekarang menghapus postingan di blogmu yang isinya menghina agama lain sengaja menghina dalam tanda petik karena kata ini bisa ditafsirkan elastis seperti karet.
3. Jangan tulis di blogmu hal-hal bersifat privasi menyangkut teman-temanmu, bahkan memajang foto pacarmu sekalipun, sebelum meminta izin kepada yang bersangkutan. Kalaupun kau harus menulisnya, maka samarkanlah nama dan identitas temanmu itu. Siapa tahu tiba-tiba engkau berselisih-paham dengan teman atau pacarmu itu lalu suatu saat dia menggugatmu dengan memakai UU Nomor 11.
4. Ketika hendak menulis topik tertentu di blogmu namun tidak yakin atas keabsahan materinya, sebaiknya tunda dan ganti ke topik lain.
5. Bila ada postingan di blogmu yang kemudian kautahu tidak akurat, segeralah revisi bagian-bagian yang tidak benar itu sekalipun tidak ada yang komplain. Kalau bagian tersebut menyangkut orang lain, jangan lupa menuliskan permintaan maaf meskipun yang bersangkutan tidak membaca blogmu.
6. Bila kau seorang bloger yang ingin berkomentar di situs lain tetapi komentarmu agak berbahaya mungkin potensial menghina agama lain atau mencemarkan nama orang lain sebaiknya komenlah secara anonim dan jangan bikin tautan ke blogmu, juga jangan pakai alamat emailmu yang sesungguhnya, dan pakailah layanan proxy.
7. Bila ingin menulis artikel opini di blogmu tentang orang lain, terutama pejabat publik dan tokoh masyarakat, sebaiknya endapkan dulu draf postinganmu itu beberapa jam, supaya kau punya waktu untuk menyimak ulang kata demi kata, jangan sampai ada opini yang bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.
8. Bila kau seorang wartawan freelance alias citizen reporter seperti aku dan hendak menayangkan hasil wawancara di blogmu, jangan lupa memberitahukan kepada narasumbermu bahwa wawancara tersebut akan kau publish di Internet. Kalau dia tidak bersedia, maka kau tidak boleh meng-online-kannya.
9. Selalu siapkan kamus bahasa, terutama Kamus Besar Bahasa Indonesia, di samping komputermu ketika kau menulis artikel atau komentar untuk dimuat di Internet baik dalam blogmu sendiri, blog orang lain, forum diskusi milis, situs media, bahkan untuk dikirim via email. Kamus itu bisa kaujadikan pedoman. Bila misalnya nanti ada pejabat atau orang lain yang mengadukanmu sebagai melakukan pencemaran nama baik, engkau sudah tahu bagaimana menghadapi mereka di pengadilan. Sesungguhnya blog adalah dunia tulis-menulis, dunia bersilat-lidah.
10. Bila engkau tidak punya latar-belakang jurnalisme, tulis-menulis, hukum, maka cara terbaik belajar tips dan trik menghindari pasal karet pencemaran nama baik adalah dengan lebih sering membaca media-media bermutu semacam surat kabar Kompas dan majalah Tempo. Dari tulisan wartawan media itulah engkau memelajari etika menulis, sehingga bisa lebih cakap menghindari delik hukum.

Manfaat dan perkembangan Internet

Manfaat dan perkembangan Internet

Sejarah Internet

Internet berawal dari diciptakannya teknologi jaringan komputer sekitar tahun 1960. Apa sebenarnya jaringan komputer itu ? Jaringan komputer adalah beberapa komputer terhubung satu sama lain dengan memakai kabel dalam satu lokasi, misalnya dalam satu kantor atau gedung. Jaringan komputer ini berfungsi agar pengguna komputer bisa bertukar informasi dan data dengan pengguna komputer lainnya.
Pada awal diciptakannya, jaringan komputer dimanfaatkan oleh angkatan bersenjata Amerika untuk mengembangkan senjata nuklir. Amerika khawatir jika negaranya diserang maka komunikasi menjadi lumpuh. Untuk itulah mereka mencoba komunikasi dan menukar informasi melalui jaringan komputer.
Setelah angkatan bersenjata Amerika, dunia pendidikan pun merasa sangat perlu mempelajari dan mengembangkan jaringan komputer. Salah satunya adalah Universitas of California at Los Angeles (UCLA). Akhirnya tahun 1970 internet banyak digunakan di unversitas-universitas di Amerika dan berkembang pesat sampai saat ini. Agar para pengguna komputer dengan merek dan tipe berlainan dapat saling berhubungan, maka para ahli membuat sebuah protokol (semacam bahasa) yang sama untuk dipakai di internet. Namanya TCP (Transmission Control Protocol, bahasa Indonesianya Protokol Pengendali Transmisi) dan IP (Internet Protocol).
Internet saat ini
Tahun 1989, Timothy Berners-Lee, ahli komputer dari Inggris menciptakan World Wide Web yaitu semacam program yang memungkinkan suara, gambar, film, musik ditampilkan dalam internet. Karena penemuan inilah internet menjadi lebih menarik tampilannya dan sangat bervariasi. Dahulu internet hanya dapat digunakan oleh kalangan tertentu dan dengan komponen tertentu saja. Tetapi saat ini orang yang berada dirumah pun bisa terhubung ke internet dengan menggunakan modem dan jaringan telepon. Selain itu, Internet banyak digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, lembaga militer di seluruh dunia untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Netiquette [Etika Berinternet]

Netiquette [Etika Berinternet]

Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya.
3. Yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
o Jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
o Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalnya melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
o Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.

Jumat, 19 Desember 2008

Etika dalam Internet

Etika dalam Internet

Internet sebagai media interaktif memberikan kemudahan yang sangat besar, tanpa perlu menghabiskan banyak waktu dan uang untuk melakukan interaksi dengan orang lain. Bahkan dengan internet kita langsung bisa interaksi dengan berbagai orang sekaligus walau kita belum kenal secara visual dan bisa berasal dari mana saja di bumi ini.
Tapi juga internet memiliki banyak kelemahan, dalam interaktif perlu membangun suasana yang nyaman bagi lawan interaktif kita. Salah satu kelemahan internet sebagai media interaktif yaitu:

1. Kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif,

2. Kita tidak tahu karakter lawan interaktif,

3. Kita bisa dengan tidak sengaja menyinggung perasaan seseorang.

Istilah yang dikenal sebagai ‘netiket’ atau nettiquette. Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya

Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin ditanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum.

4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)

Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6. Hindari Personal Attack

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8. Dilarang menghina Agama :

Diharapkan agar masing-masing netter tidak menghina nama Tuhan, nama nabi, Kitab Suci, Denominasi dst. untuk membenarkan keyakinannya sendiri.

9. Cara bertanya yang baik :

1. Gunakan bahasa yang sopan.

2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.

3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.

4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.

5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

10. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis

Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda. Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.

11. Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs

Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master yang bersangkutan.